Pengelolaan Web
A. Institusi: W3C, IETF, dan ICANN
-W3C
W3C ialah singkatan dari world wide web consortium adalah badan dari W3 (World Wide Web) dan bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web.W3C merupakan suatu organisasi atau wadah agar bisa mengembangkan web secara bersama. Dalam wadah organisasi tersebut terdapat perusahaan swasta dan pemerintah yang ikut andil dalam pengembangan web seperti IBM, Microsoft, Apple, America Online, Adobe Macromedia dan masih banyak lagi.
Fungsi W3C sendiri yaitu membangun spesifikasi atau standarisasi kode dalam pembangunan web atau biasa disebut rekomendasi W3C yang mana mendefinisaikan protokol komunikasi seperti HTML dan XML serta masih banyak lagi. Dengan rekomendasi W3C tersebut diharapkan para developer perangkat internet seperti web browser dan Web Designer dapat menyesuaikan agar fasilitas baru dapat digunakan oleh browser dan nampak oleh pengunjung
-IETF
IETF (Internet Engineering Task Force)
adalah sebuah badan yang mengatur standarisasi di internet. IETF Internet
Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang
menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang
tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet.
Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet
Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah
teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian
mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture
Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai
Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya
keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan
spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
-ICANN
ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) adalah utama lembaga pemerintahan Internet global yang bertanggungjawab untuk mengelola infrastruktur Internet inti (alamat IP, nama domain, dan root server). Meningkatnya minat terhadap ICANN paralel dengan pertumbuhan yang cepat dari Internet di awal tahun 2000 dan ICANN menjadi perhatian dari kalangan kebijakan global selama proses WSIS (2002-2005). Meskipun begitu ICANN bukan aktor utama di bidang tata kelola Internet karena tidak mengatur semua aspek Internet. ICANN hanya mengelola infrastruktur Internet, tetapi tidak memiliki kewenangan langsung atas masalah tata kelola Internet lainnya, seperti cybersecurity, kebijakan konten, perlindungan hak cipta, perlindungan privasi, pemeliharaan keanekaragaman budaya, atau menjembatani kesenjangan digital.
B. Pemerintahan: Hukum Privasi dan Hukum Hak Cipta (Copyright)
-Definisi mengenai hak privasi dapat disimpulkan dari makna kata “privasi” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) dinyatakan sebagai “kebebasan dan keleluasaan pribadi”. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hak privasi adalah hak dari seseorang untuk memiliki kebebasan atau keleluasaan pribadi. Keterkaitan hak privasi dan data pribadi dapat ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil
penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang
yang berlaku. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
C. Prinsip dan Serangan: Jaringan
Kesetaraan (netral), Sensor, dan Kasus pada Syrian Internet Army
-Jaringan Kesetaraan (netral)
Jaringan kesetaraan atau bisa juga disebut
dengan jaringan netralitas secara garis besar menyatakan bahwa para pengguna
internet harus mempunyai akses yang sama terhadap semua jenis informasi di
internet dan perusahaan – perusahaan yang menawarkan layanan internet tidak
boleh memberikan prioritas kepada beberapa sumber – sumber atau tipe – tipe
konten tertentu. Dalam sebuah pernyataan kebijakan mereka, pihak Google dan
Verizone mengusulkan agar para pembuat kebijakan menerapkan prinsip – prinsip
netralitas tersebut terhadap koneksi di wired saja tetapi tidak untuk koneksi
wireless. Dengan kata lain, dengan HP atau dengan akses sambungan lain, para
carrier seperti Verizone dan AT&T bisa menarik biaya dari perusahaan konten
untuk layanan yang lebih cepat terhadap konsumen atau seperti yang
dikhawatirkan beberapa analisis mereka bisa membok layanan – layanan tertentu
sehingga tidak bisa mencapai pelanggan secara bersama – sama. Hal itu telah
menimbulkan banjir reaksi yang kebanyakan adalah reaksi negatif dari kelompok –
kelompok perusahaan – perusahaan Web dan advokasi konsumen. Dalam situasi
paling ekstrem yang digambarkan oleh para penentang, dua model internet bisa
muncul.
-Sensor
Milyaran komputer saling terkoneksi
membentuk internet tak seorang pun, baik itu pemerintah maupun badan tertentu
yang dapat mengontrolnya. Tidak ada hukum di dunia maya ini, siapa pun dapat
meletakkan websitenya agar dapat diakses oleh siapapun di dunia yang memiliki
akses internet. Namun, ada beberapa negara yang berpikir bahwa sumber informasi
yang tidak terbatas ini berbahaya bagi penduduknya. Beberapa negara yang
melakukan pembatasan ini adalah China, Saudi Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan,
Tunisia, Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman, Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni
Emirates Arab, dan beberapa negara di Afrika serta Australia, Swiss, dan
Jerman. Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS
(Domain Name System) dari dua situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30
ribu orang untuk memblok ribuan situs, servis, dan port di negara China.
-Kasus pada Syrian Internet Army
The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga
dikenal sebagai Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer
yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan
denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok
oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak
asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di
dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya,
meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak
jelas.Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi
salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau
tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka
front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh
invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat
pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak.
Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah,
karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada
kasus Suriah.
Jika
memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan
invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak
Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas
menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya
saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda
tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika
Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.Satu hal yang perlu dicatat, bahwa
jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang
cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
referensi:
sleeping-codings.blogspot.com
pengertian.apa-itu.net
aptika.kominfo.go.id
id.wikipedia.org
www.legalku.com
erikasdlhsblog.home.blog


.jpg)
Comments
Post a Comment