Pengelolaan Web

 

sumber gambar : ilmu21ra.blogspot.com

A. Institusi: W3C, IETF, dan ICANN

-W3C

     W3C ialah singkatan dari world wide web consortium adalah badan dari W3 (World Wide Web) dan bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web.W3C merupakan suatu organisasi atau wadah agar bisa mengembangkan web secara bersama. Dalam wadah organisasi tersebut terdapat perusahaan swasta dan pemerintah yang ikut andil dalam pengembangan web seperti IBM, Microsoft, Apple, America Online, Adobe Macromedia dan masih banyak lagi. 

    Fungsi W3C sendiri yaitu membangun spesifikasi atau standarisasi kode dalam pembangunan web atau biasa disebut rekomendasi W3C yang mana mendefinisaikan protokol komunikasi seperti HTML dan XML serta masih banyak lagi. Dengan rekomendasi W3C tersebut diharapkan para developer perangkat internet seperti web browser dan Web Designer dapat menyesuaikan agar fasilitas baru dapat digunakan oleh browser dan nampak oleh pengunjung

-IETF



sumber gambar: id.quora.com

    IETF (Internet Engineering Task Force) adalah sebuah badan yang mengatur standarisasi di internet. IETF Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet.

    Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.

-ICANN

    ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) adalah utama lembaga pemerintahan Internet global yang bertanggungjawab untuk mengelola infrastruktur Internet inti (alamat IP, nama domain, dan root server). Meningkatnya minat terhadap ICANN paralel dengan pertumbuhan yang cepat dari Internet di awal tahun 2000 dan ICANN menjadi  perhatian dari kalangan kebijakan global selama proses WSIS (2002-2005). Meskipun begitu ICANN bukan aktor utama di bidang tata kelola Internet karena tidak mengatur semua aspek Internet. ICANN hanya mengelola infrastruktur Internet, tetapi tidak memiliki kewenangan langsung atas masalah tata kelola Internet lainnya, seperti cybersecurity, kebijakan konten, perlindungan hak cipta, perlindungan privasi, pemeliharaan keanekaragaman budaya, atau menjembatani kesenjangan digital.

B. Pemerintahan: Hukum Privasi dan Hukum Hak Cipta (Copyright)

sumber gambar: republika.co.id

    -Definisi mengenai hak privasi dapat disimpulkan dari makna kata “privasi” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) dinyatakan sebagai “kebebasan dan keleluasaan pribadi”. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hak privasi adalah hak dari seseorang untuk memiliki kebebasan atau keleluasaan pribadi. Keterkaitan hak privasi dan data pribadi dapat ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

  -  Hak cipta  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

    Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

C. Prinsip dan Serangan: Jaringan Kesetaraan (netral), Sensor, dan Kasus pada Syrian Internet Army

-Jaringan Kesetaraan (netral)

    Jaringan kesetaraan atau bisa juga disebut dengan jaringan netralitas secara garis besar menyatakan bahwa para pengguna internet harus mempunyai akses yang sama terhadap semua jenis informasi di internet dan perusahaan – perusahaan yang menawarkan layanan internet tidak boleh memberikan prioritas kepada beberapa sumber – sumber atau tipe – tipe konten tertentu. Dalam sebuah pernyataan kebijakan mereka, pihak Google dan Verizone mengusulkan agar para pembuat kebijakan menerapkan prinsip – prinsip netralitas tersebut terhadap koneksi di wired saja tetapi tidak untuk koneksi wireless. Dengan kata lain, dengan HP atau dengan akses sambungan lain, para carrier seperti Verizone dan AT&T bisa menarik biaya dari perusahaan konten untuk layanan yang lebih cepat terhadap konsumen atau seperti yang dikhawatirkan beberapa analisis mereka bisa membok layanan – layanan tertentu sehingga tidak bisa mencapai pelanggan secara bersama – sama. Hal itu telah menimbulkan banjir reaksi yang kebanyakan adalah reaksi negatif dari kelompok – kelompok perusahaan – perusahaan Web dan advokasi konsumen. Dalam situasi paling ekstrem yang digambarkan oleh para penentang, dua model internet bisa muncul.

-Sensor

    Milyaran komputer saling terkoneksi membentuk internet tak seorang pun, baik itu pemerintah maupun badan tertentu yang dapat mengontrolnya. Tidak ada hukum di dunia maya ini, siapa pun dapat meletakkan websitenya agar dapat diakses oleh siapapun di dunia yang memiliki akses internet. Namun, ada beberapa negara yang berpikir bahwa sumber informasi yang tidak terbatas ini berbahaya bagi penduduknya. Beberapa negara yang melakukan pembatasan ini adalah China, Saudi Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia, Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman, Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirates Arab, dan beberapa negara di Afrika serta Australia, Swiss, dan Jerman. Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name System) dari dua situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30 ribu orang untuk memblok ribuan situs, servis, dan port di negara China.

-Kasus pada Syrian Internet Army

    The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.

    Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.

     Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.

     Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.


referensi:

sleeping-codings.blogspot.com

pengertian.apa-itu.net

aptika.kominfo.go.id

id.wikipedia.org

www.legalku.com

erikasdlhsblog.home.blog

Comments

Popular posts from this blog

Arsitektur Web dan Aplikasi Utama

Penulisan Games

Demokrasi Era Digital